Rahmat Bagja: Perubahan UU Pemilu Harus Perkuat Sistem Penegakan Hukum dan Kualitas Demokrasi
|
sumbar.bawaslu.go.id || Padang, 8 November 2026. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang (UU) Pemilu harus menjadi momentum strategis untuk menata sistem penegakan hukum Pemilu agar lebih efektif, berkeadilan, dan mampu memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. Pembaruan regulasi tidak hanya diperlukan untuk menyempurnakan norma, tetapi juga memastikan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu berjalan secara proporsional, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum.
Hal tersebut disampaikan Rahmat Bagja saat memberikan sambutan dalam Seminar Nasional bertajuk “Penataan Sistem Penegakan Hukum Pemilu melalui Perubahan Undang-Undang Pemilu” di Santika Hotel Padang, Minggu (8/11/2026).
Dalam sambutannya, Bagja menyampaikan bahwa pembaruan hukum Pemilu perlu ditempatkan dalam kerangka penguatan demokrasi substansial. Hal ini sejalan dengan visi Bawaslu periode 2025–2029, yaitu “Kolaborasi Memperkokoh Demokrasi Substansial.”
Menurutnya, demokrasi tidak dapat dibangun hanya oleh satu lembaga, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen bangsa. Kolaborasi harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas demokrasi, bukan sekadar memastikan terpenuhinya prosedur formal penyelenggaraan Pemilu lima tahunan, tetapi juga mewujudkan kelembagaan yang kuat, sistem hukum yang jujur dan adil, serta partisipasi masyarakat yang bermakna.
Bagja menilai, kolaborasi Bawaslu dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) merupakan salah satu implementasi konkret dari visi tersebut. APHTN-HAN tidak hanya menjadi mitra strategis, tetapi juga mitra kritis bagi Bawaslu dalam memberikan perspektif akademis, evaluasi, dan rekomendasi untuk pengembangan serta pembaruan hukum Pemilu.
“Perbaikan kualitas regulasi dan penguatan demokrasi ke depan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kontribusi perguruan tinggi, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil sangat dibutuhkan dalam merumuskan sistem hukum Pemilu yang lebih baik,” menjadi pesan penting yang disampaikan dalam forum tersebut.
Lebih lanjut, Bagja menjelaskan bahwa dalam perspektif Electoral Cycle, Indonesia saat ini memasuki fase post-electoral period atau periode pascapemilu. Fase ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi (review) sekaligus pembaruan (reform) sebagai persiapan menghadapi Pemilu mendatang.
Sementara dalam perspektif Electoral Governance, terdapat tiga dimensi utama yang saling berkaitan, yakni rule making (pembentukan aturan), rule application (penerapan aturan), dan rule adjudication (penyelesaian atau pengadilan sengketa dan pelanggaran).
Menurut Bagja, periode saat ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat dimensi rule making, khususnya dalam membentuk kerangka hukum Pemilu yang mampu menjawab berbagai persoalan penyelenggaraan dan penegakan hukum Pemilu.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menjadi landasan penyelenggaraan Pemilu 2019 dan 2024. Namun, dalam implementasinya, terdapat berbagai capaian sekaligus sejumlah persoalan dan celah pengaturan yang perlu dievaluasi sebagai dasar penyempurnaan regulasi.
Bagja menekankan, perubahan UU Pemilu harus diarahkan pada perbaikan desain sistem penegakan hukum, sehingga mampu memperkuat integritas penyelenggaraan Pemilu sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembaruan UU Pemilu, lanjut Bagja, adalah penataan sistem penanganan tindak pidana Pemilu. Aspek yang perlu diperjelas mencakup mekanisme penanganan perkara, pembagian kewenangan, koordinasi antarlembaga, hingga efektivitas proses penegakan hukum.
Pengalaman penanganan tindak pidana pada Pemilu 2024 menunjukkan adanya sejumlah tantangan yang perlu menjadi bahan evaluasi bersama.
Berdasarkan data penanganan tindak pidana Pemilu 2024, terdapat 1.099 temuan dan laporan yang diregistrasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 836 perkara atau 76,1% dinyatakan bukan tindak pidana Pemilu dan berhenti pada proses pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Sementara itu, sebanyak 263 perkara atau 23,9 persen diteruskan ke tahap penyidikan. Dari perkara yang diteruskan tersebut, sebanyak 115 perkara berhenti melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), 148 perkara berlanjut ke tahap penuntutan, tujuh perkara berhenti pada tahap penuntutan, dan 162 perkara tercatat telah diputus pengadilan.
Adapun tren dugaan pelanggaran pidana Pemilu tertinggi meliputi pemberian suara lebih dari satu kali sebanyak 26 %, politik uang sebanyak 24 %, penambahan atau pengurangan perolehan suara peserta Pemilu sebanyak 21 perkara, pelanggaran larangan kampanye sebanyak 17 perkara, serta kepala desa yang berpihak sebanyak 13 perkara.
Data tersebut menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap mekanisme penanganan tindak pidana Pemilu. Bagja memandang pengalaman Pemilu 2024 harus menjadi dasar untuk merancang sistem penanganan yang lebih efektif, cepat, proporsional, dan tepat sasaran.
Selain penataan tindak pidana Pemilu, Bagja juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip ultimum remedium dalam pembaruan hukum Pemilu.
Menurutnya, UU Pemilu pada hakikatnya merupakan regulasi yang mengatur aspek administratif penyelenggaraan Pemilu, meskipun di dalamnya juga memuat ketentuan mengenai sanksi pidana. Oleh karena itu, hukum pidana perlu ditempatkan sebagai instrumen terakhir dalam penegakan hukum Pemilu.
Tidak setiap ketidakpatuhan terhadap norma dan prosedur Pemilu harus berujung pada pemidanaan. Sepanjang pelanggaran masih dapat dikoreksi melalui mekanisme administratif yang memadai, optimalisasi sanksi administratif perlu dikedepankan untuk memulihkan keadilan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Pemilu.
Penerapan sanksi administratif, termasuk sanksi pembatalan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, juga perlu diperhatikan sebagai instrumen penegakan hukum yang memberikan efek jera sekaligus menjaga proporsionalitas penanganan pelanggaran.
Bagja berharap, seminar nasional ini tidak berhenti sebagai ruang diskusi akademik, tetapi mampu menghasilkan gagasan dan rekomendasi konkret untuk memperkuat sistem penegakan hukum administrasi Pemilu serta menata mekanisme penanganan tindak pidana Pemilu.
Pada kesempatan tersebut, Rahmat Bagja juga menyampaikan ucapan selamat kepada Pengurus Wilayah APHTN-HAN Sumatera Barat atas kepengurusan Masa Bakti 2026–2031. Ia berharap kepengurusan baru dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, khususnya dalam mendukung penguatan sistem hukum Pemilu di Indonesia.
Bagja mendorong agar kolaborasi antara Bawaslu dan APHTN-HAN terus diperkuat secara berkelanjutan. Kerja sama tersebut diharapkan tidak hanya berlangsung dalam forum seminar dan diskusi akademik, tetapi juga diwujudkan melalui kajian bersama, evaluasi regulasi, serta perumusan rekomendasi kebijakan kepemiluan.
Seminar nasional ini turut dihadiri oleh Prof. Dr. Guntur Hamzah (Hakim Mahkamah Konstitusi sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat APHTN-HAN); Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono (Kepala Badan Keahlian DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat APHTN-HAN); Partono (Pimpinan Ombudsman RI); Prof. Dr. Topo Santoso, Prof. Dr. Agus Riwanto, Dr. Yoserwan, Abdullah Dahlan serta Dr. Khairul Fahmi (Ketua Pengurus Wilayah APHTN-HAN Sumatera Barat).
Hadir pula para pengurus wilayah APHTN-HAN Sumatera Barat, narasumber, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan peserta seminar lainnya.
Melalui kolaborasi lintas kelembagaan dan keilmuan, Bawaslu berharap pembaruan UU Pemilu dapat melahirkan sistem penegakan hukum yang lebih responsif terhadap tantangan demokrasi, memberikan kepastian hukum, serta menjamin keadilan bagi seluruh peserta dan pemilih.
Penulis & Editor : Udhe
Foto : Humas Bawaslu Provinsi Sumatera Barat