|
PERATURAN LHKPN
Peraturan Bawaslu terkait LHKPN diatur di dalam Perbawaslu No. 4 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Unduh Perbawaslu di sini
TUJUAN PELAPORAN LHKPN
Pelaporan LHKPN di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang dapat menjamin hak politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilhan umum yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
WAJIB LAPOR LHKPN
Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat yang merupakan Wajib Lapor terdiri atas:
- Alni, S.H., M.Kn, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat;
- Benny Aziz, S.E, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat;
- Vifner, S.H., M.H, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat;
- Muhamad Khadafi, S.Kom, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat;
- Febrian Bartez, S.I.P, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
APLIKASI E-LHKPN