|
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
Bawaslu bertugas:
- Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
- Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
- Pelanggaran Pemilu; dan
- Sengketa proses Pemilu;
- Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
- Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
- Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
- Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
- Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
- Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
- Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
- Penetapan Peserta Pemilu;
- Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan dan dana kampanye;
- Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
- Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
- Penetapan hasil Pemilu;
- Mencegah terjadinya praktik politik uang;
- Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
- Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
- Putusan DKPP;
- Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
- Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
- Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
- Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
- Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
- Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
- Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu berwenang:
- Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengarah mengenai Pemilu;
- Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
- Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;
- Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
- Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; '
- Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
- Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
- Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu berkewajiban:
- Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan
- Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tugas dan Fungsi Divisi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
1. Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan
- perencanaan dan penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
- perencanaan dan penyusunan strategi pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
- perencanaan, penyusunan kebijakan teknis, dan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, masyarakat, saksi peserta Pemilu dan Pemilihan, dan pegawai kesekretariatan;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, dan pegawai kesekretariatan serta saksi peserta Pemilu dan Pemilihan;
- pembinaan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS serta pegawai kesekretariatan;
- pemantauan pelaksanaan tata laksana dan kesekretariatan;
- pengadministrasian basis data Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS serta kesekretariatan;
- sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan/atau organisasi Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
- pemantauan dan evaluasi program serta kegiatan Pemilu dan Pemilihan, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, masyarakat, dan pegawai kesekretariatan serta anggaran;
- penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
- melakukan evaluasi dan memberikan sanksi, penghargaan, promosi, mutasi serta rotasi melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi dan menyampaikannya pada Rapat Pleno; dan
- melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi serta melaporkan pada Rapat Pleno untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan/atau lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat
- penyusunan dan pelaksanaan program, strategi dan teknis Pencegahan pelanggaran dalam bentuk partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat, serta hubungan antarlembaga;
- perencanaan dan penyusunan program pendidikan dan pelatihan masyarakat bersama divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
- Pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan;
- akreditasi dan konsolidasi pemantau Pemilu;
- sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
- pendokumentasian laporan hasil Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, dan Pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
- Pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
- Pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan;
- menjalin, mengelola, dan mengembangkan hubungan masyarakat dan kerja sama antarlembaga;
- pengelolaan pemberitaan dan publikasi serta media monitoring;
- perencanaan, pemantauan, dan evaluasi Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan kehumasan;
- pendokumentasian dan penyusunan laporan hasil Pencegahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pencegahan pelanggaran politik uang, Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, dan Pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
- mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dengan berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Provinsi yang membidangi divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan dan pelatihan;
- pendokumentasian laporan hasil Pencegahan sebagaimana dimaksud pada huruf l; dan
- pendokumentasian basis data Pencegahan dengan dikoordinasikan bersama divisi yang membidangi penanganan pelanggaran, data, dan informasi
3. Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa
- advokasi dan pendampingan hukum Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
- penyusunan analisis dan kajian hukum;
- pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum;
- pelaksanaan pendampingan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan Bawaslu Kabupaten/Kota;
- pemberian keterangan dalam perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan Bawaslu Kabupaten/Kota;
- Pencegahan terjadinya sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan;
- penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
- pendokumentasian data analisis dan kajian hukum, pendampingan dan advokasi hukum, penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi penanganan pelanggaran, data, dan informasi;
- Pengawasan pelaksanaan putusan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
- sosialisasi dalam bidang hukum, penyelesaian sengketa proses Pemilu, dan sengketa Pemilihan;
- peningkatan kapasitas pengetahuan hukum kepemiluan bagi masyarakat dan penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan dengan berkoodinasi dengan divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
- pemantauan, supervisi, dan evaluasi dalam bidang hukum dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan
- penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi hukum dan penyelesaian sengketa
4. Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi
- penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
- pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
- penanganan dugaan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
- pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu;
- penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dan penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif;
- investigasi dugaan pelanggaran Pemilu;
- pengelolaan barang dugaan pelanggaran administrasi dan tidak pidana Pemilu dan Pemilihan;
- melakukan koreksi terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perudang-undangan;
- Pengawasan pelaksanaan rekomendasi dan putusan Bawaslu, putusan DKPP, putusan pengadilan mengenai pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu, putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye;
- pendokumentasian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
- pemantauan dan pengolahan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
- sosialisasi di bidang penanganan dugaan pelanggaran serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
- pengelolaan basis data Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
- pengelolaan basis data penyelenggaraan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
- pendampingan, pemantauan, supervisi, dan evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta data dan informasi; dan
- penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi.
Jajaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
1. Bawaslu Kabupaten/Kota
2. Panitia Pengawas Kecamatan (Ad-Hoc)
3. Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (Ad-Hoc)
4. Pengawas TPS (Ad-Hoc)
Laman Web Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota