Lompat ke isi utama

LHKASN

PERATURAN LHKASN

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 0226/Bawaslu/SJ/OT.03/VIII/2019 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

TUJUAN PELAPORAN LHKASN

Tujuan dalam pengisian dan pelaporan LHKASN ialah meningkatkan kesadaran dan integritas ASN dalam mengelola harta dan kewajibannya, serta memberikan transparansi atas harta dan kewajiban yang telah diperoleh ASN.

WAJIB LAPOR LHKASN

Wajib lapor LHKASN di lingkungan Bawaslu Sumatera Barat merupakan semua ASN selain wajib lapor LHKPN, pejabat fungsional dan staf/pelaksana pada unit kerja Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
1. Rinaldi Aulia,AP, M.Si Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat

PELAPORAN LHKASN

Pelaporan LHKASN oleh wajib lapor di lingkungan Bawaslu disampaikan paling lama sejak:

  1. 3 bulan setelah kebijakan ditetapkan;
  2. 3 bulan setelah pejabat setingkat Eselon IV, pejabat fungsional dan staf/pelaksana diangkat dalam jabatan, mutasi, atau promosi;
  3. Jika tidak dapat menggunakan aplikasi SIHARKA, dapat menggunakan format pelaporan manual.

 

UNIT PENGELOLA LHKASN

Unit pengelola LHKASN di lingkungan Bawaslu ialah Bagian Pengawasan Internal dan Tatalaksana sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di lingkungan Bawaslu.

PERBEDAAN LHKPN DAN LHKASN

No.UraianLHKPNLHKASN
1Subjek LaporPenyelenggara Negara, termasuk anggota DRPDSeluruh ASN/PNS selain wajib LHKPN
2Tujuan PenyampaianKPKPimpinan Organisasi melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah
3PengelolaanKPKAparat Pengawasan Internal Pemerintah
4Lampiran BuktiWajib menyampaikan buktiTidak wajib melampirkan bukti
5Waktu PenyampaianPaling lambat 2 bulan setelah selesai menjabat, promosi/mutasi, pensiun, dan 2 tahun menduduki jabatan yang sama.Paling lama 3 bulan setelah kebijakan ditetapkan dan 1 bulan setelah menjabat, promosi/mutasi atau berhenti dari jabatan.
6PengumumanWajib pada Lembaran Negara dan Papan Pengumuman Instansi Terkait.Tidak.

 

APLIKASI SIHARKA

  1. Login SIHARKA
  2. Pedoman User
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Saran dan Pengaduan Masyarakat right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Saran dan Pengaduan Masyarakat right-circle