Evaluasi P2P Tahun 2026 : Bawaslu Sumbar Dorong Komunitas Digital, Perkuat Pengawasan Menuju Pemilu 2029
|
sumbar.bawaslu.go.id || PADANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat mendorong penguatan komunitas digital sebagai bagian dari strategi memperluas pengawasan partisipatif dan menghadapi potensi politik uang pada Pemilu 2029. Dorongan tersebut mengemuka dalam evaluasi pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 di Sumatera Barat, Jumat (28/8/2026). Evaluasi menjadi momentum untuk melihat kembali pelaksanaan P2P sekaligus merumuskan strategi agar keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu dapat terus berlanjut setelah kegiatan pendidikan selesai.
Anggota Bawaslu Sumbar, Muhamad Khadafi, mengatakan salah satu tantangan besar yang perlu diantisipasi menuju Pemilu 2029 adalah politik uang. Menurutnya, pengawasan terhadap praktik tersebut tidak dapat hanya mengandalkan jajaran Bawaslu, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
“Tantangan paling besar bagaimana politik uang tidak terwujud di Pemilu 2029,” kata Khadafi.
Menurut Khadafi, P2P dapat menjadi pintu masuk untuk membangun kelompok masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap pengawasan pemilu. Peserta yang telah memperoleh pendidikan diharapkan tidak berhenti sebagai penerima materi, tetapi dapat menjadi penggerak di lingkungan masing-masing.
Peran tersebut, lanjutnya, dapat diperkuat melalui ruang digital. Peserta P2P dapat memanfaatkan media sosial dan kanal komunikasi yang mereka miliki untuk menyebarluaskan informasi kepemiluan, pendidikan politik, serta pesan-pesan pencegahan pelanggaran pemilu.
“Memang hanya 24 orang yang kita hadirkan mengikuti P2P di masing-masing kabupaten dan kota, tapi melalui kanal dan saluran informasi yang dimiliki dapat respons dari publik,” ujarnya.
Khadafi menilai pengembangan komunitas digital juga menjadi pilihan strategis di tengah keterbatasan anggaran. Pendidikan dan pengawasan partisipatif tidak selalu harus dilakukan melalui kegiatan tatap muka yang membutuhkan biaya besar.
“Kita harapkan Bawaslu kabupaten dan kota memiliki kelompok komunitas digital, maka ruang dialog akan muncul. Tidak banyak biaya, bisa dilakukan di mana saja, dan ini paling murah dan cepat dari yang kita bayangkan,” katanya.
Melalui komunitas digital, komunikasi antara Bawaslu dengan masyarakat diharapkan tidak terputus setelah kegiatan P2P berakhir. Komunitas tersebut dapat menjadi ruang untuk berbagi informasi, berdiskusi mengenai kepemiluan, menyebarluaskan edukasi pengawasan, sekaligus membangun kesadaran bersama untuk menolak politik uang.
P2P Tidak Berhenti pada Pelaksanaan Kegiatan
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, menegaskan bahwa P2P merupakan salah satu program prioritas nasional dan program unggulan Bawaslu dalam meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Pada 2026, Bawaslu Sumbar melaksanakan P2P secara langsung atau luring di seluruh kabupaten dan kota. Pelaksanaan dimulai sejak Juni 2026 di Kabupaten Pesisir Selatan dan dilanjutkan secara bertahap hingga Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Menurut Alni, pilihan untuk melaksanakan P2P secara tatap muka dilakukan untuk membangun hubungan yang lebih kuat antara Bawaslu dengan peserta serta komunitas masyarakat di masing-masing daerah.
“Di provinsi lain ada yang memilih daring. Kita dengan semangat luar biasa menyepakati melakukan pertemuan langsung di seluruh kabupaten dan kota,” katanya.
Namun, Alni menekankan bahwa keberhasilan P2P tidak hanya ditentukan oleh terlaksananya kegiatan. Hubungan dengan peserta dan komunitas perlu terus dijaga agar pengetahuan yang diperoleh selama pendidikan dapat berkembang dan memberikan manfaat di masyarakat.
“Pasca kegiatan ini kita tindak lanjuti beberapa momentum. Kita lakukan kolaborasi dengan peserta P2P melalui pertemuan rutin dan meng-update pengetahuan serta perkembangan politik,” ujarnya.
Ia juga mendorong peserta P2P untuk meneruskan pengetahuan yang diperoleh kepada komunitas masing-masing. Dengan demikian, pendidikan kepemiluan tidak berhenti pada peserta yang hadir dalam kegiatan, tetapi dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas.
Alni mengatakan evaluasi P2P Tahun 2026 juga menjadi momentum bagi Bawaslu Sumbar untuk memperbaiki model pendidikan pengawasan partisipatif, termasuk dalam menentukan materi dan format yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Pendidikan pengawasan partisipatif harus terus kita evaluasi. Kita perlu melihat kebutuhan masyarakat dan perkembangan situasi politik sehingga metode dan kurikulum yang digunakan benar-benar relevan,” katanya.
Perluasan Dampak P2P
Sementara itu, Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Sumbar, Fadhlul Hanif, menyampaikan bahwa secara kuantitatif pelaksanaan P2P Tahun 2026 telah memenuhi target peserta yang ditetapkan. Menurut Fadhlul, capaian tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi untuk memperbaiki pelaksanaan pengawasan partisipatif pada kegiatan berikutnya. “Kami harapkan banyak masukan dan catatan evaluasi. Semoga catatan yang sudah bagus dipertahankan, sementara yang perlu diperbaiki terus ditingkatkan sehingga lebih baik lagi,” katanya.
Evaluasi P2P Tahun 2026 selanjutnya menjadi pijakan bagi Bawaslu Sumbar untuk memperkuat keberlanjutan pengawasan partisipatif. Salah satunya melalui pengembangan komunitas digital yang dapat menjadi ruang komunikasi, edukasi, dan kolaborasi antara Bawaslu dengan masyarakat.
Penguatan tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan pendidikan pengawasan, menjaga keterlibatan peserta setelah pelatihan, serta membangun jejaring masyarakat yang lebih siap menghadapi berbagai potensi pelanggaran menuju Pemilu 2029.
Dengan demikian, pengawasan partisipatif tidak berhenti pada kegiatan P2P, tetapi terus tumbuh menjadi gerakan masyarakat yang hadir di ruang sosial maupun ruang digital.
***
Penulis & Editor : Udhe
Foto : Humas