Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dorong Penguatan Desain Kelembagaan Pengawas dan Sistem Penegakan Hukum Pemilu

Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja saat memberikan sambutan pada kegiatan Diskusi Tematik bertajuk “Desain Kelembagaan Pengawas dan Penegakan Hukum Pemilu” di Hotel Santika Premiere Padang, Jumat (11/9/2026)

Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja saat memberikan sambutan pada kegiatan Diskusi Tematik bertajuk “Desain Kelembagaan Pengawas dan Penegakan Hukum Pemilu” di Hotel Santika Premiere Padang, Jumat (11/9/2026)

sumbar.bawaslu.go.id || PADANG, 11 September 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyelenggarakan Diskusi Tematik bertajuk “Desain Kelembagaan Pengawas dan Penegakan Hukum Pemilu” di Hotel Santika Premiere Padang, Jumat (11/9/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu membangun ruang dialog dan pertukaran gagasan yang konstruktif bersama berbagai pemangku kepentingan dalam rangka memperkuat kelembagaan pengawas serta sistem penegakan hukum Pemilu di Indonesia.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan bahwa Pasca berakhirnya seluruh tahapan Pemilu bukan berarti proses penyelenggaraan Pemilu telah sepenuhnya selesai "Tahap pasca-Pemilu merupakan momentum penting untuk melakukan evaluasi, refleksi, sekaligus penguatan terhadap sistem kepemiluan agar penyelenggaraan Pemilu ke depan semakin demokratis, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum". ungkapnya.

Dalam konteks tersebut, Bawaslu telah melakukan berbagai diskusi, dialog, dan refleksi bersama sejumlah pihak. Salah satunya melalui forum bersama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas. Forum tersebut menjadi bagian penting dalam memperkaya perspektif Bawaslu yang kemudian dituangkan dalam “Kajian Pengawas Pemilu terhadap Penguatan Substansi Undang-Undang Pemilu.”

Kajian Bawaslu tersebut dikelompokkan ke dalam tiga isu utama, yakni pengawasan tahapan Pemilu, kelembagaan Pengawas Pemilu, serta penegakan hukum Pemilu. Pada aspek pengawasan tahapan Pemilu, Bawaslu mencermati berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan sejak tahapan persiapan hingga pasca-pemungutan suara. Perkembangan penyelenggaraan Pemilu menghadirkan kebutuhan untuk terus memperkuat instrumen pengawasan, salah satunya melalui peningkatan akses dan pemanfaatan data serta sistem informasi kepemiluan. Pengawasan berbasis data dan teknologi dinilai semakin penting untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas pengawas Pemilu.

Selain itu, masih terdapat sejumlah ketentuan yang perlu dipertajam dari sisi kejelasan dan kecukupan norma agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya. Penguatan juga diperlukan terhadap mekanisme pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa, termasuk dalam memastikan konsekuensi hukum yang diberikan proporsional dengan bentuk pelanggaran.

Bawaslu juga menyoroti pentingnya pembagian kewenangan dan koordinasi antarlembaga. Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu berinteraksi dengan KPU dan berbagai lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai bidang masing-masing. Karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai mekanisme koordinasi, pertukaran data dan informasi, tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyelesaian dugaan pelanggaran.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah transparansi dan akuntabilitas Dana Kampanye. Pengawasan Dana Kampanye perlu didukung ketersediaan data dan informasi yang memadai, sehingga tidak hanya berorientasi pada pemeriksaan laporan di tahap akhir, tetapi juga memungkinkan pengawasan dilakukan secara preventif dan korektif selama proses kampanye berlangsung.

Perkembangan teknologi dan perubahan pola komunikasi politik juga menghadirkan tantangan baru bagi pengawasan Pemilu. Disinformasi, ujaran kebencian, serta pemanfaatan kecerdasan buatan dalam aktivitas politik dan kampanye menjadi isu yang perlu diantisipasi dalam kerangka regulasi dan pengawasan Pemilu ke depan.

Kebutuhan penguatan pengawasan kemudian berkaitan erat dengan desain kelembagaan Pengawas Pemilu. Bawaslu berpandangan bahwa desain kelembagaan harus mampu menjawab kebutuhan pengawasan yang semakin kompleks sekaligus memastikan mandat yang diberikan undang-undang dapat dilaksanakan secara efektif.

Sejumlah aspek kelembagaan menjadi perhatian dalam kajian Bawaslu, antara lain tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu; penguatan kewenangan pencegahan; mekanisme investigasi; struktur dan komposisi kelembagaan; sistem rekrutmen; struktur Pengawas Pemilu Luar Negeri; kesekretariatan; bantuan hukum; serta pola hubungan antara Bawaslu, KPU, DKPP, dan institusi lainnya.

Salah satu prinsip yang perlu terus diperkuat adalah kesesuaian antara mandat kelembagaan dengan instrumen pelaksanaan kewenangan.
Ketika undang-undang memberikan kewenangan kepada lembaga pengawas, kewenangan tersebut harus disertai instrumen hukum, kelembagaan, dan dukungan yang memadai agar dapat dilaksanakan secara efektif. Hal ini termasuk kewenangan pencegahan dan penegakan hukum yang membutuhkan kerangka pengaturan yang lebih jelas dan operasional.

Hubungan kelembagaan antara Bawaslu, KPU, dan DKPP juga perlu terus diperkuat dalam kerangka sistem penyelenggaraan Pemilu yang saling melengkapi. Masing-masing lembaga memiliki mandat dan kewenangan yang berbeda, tetapi seluruhnya bekerja dalam satu ekosistem penyelenggaraan Pemilu.

Dalam hubungan tersebut, diperlukan penguatan kewajiban KPU dan jajarannya dalam memberikan akses data dan informasi kepada Bawaslu. Selain itu, mekanisme tindak lanjut atas hasil pengawasan, termasuk pelaksanaan putusan dan saran perbaikan yang disampaikan Pengawas Pemilu, perlu diperjelas.

Bawaslu menilai lembaga pengawas dengan mandat yang kuat harus ditopang kewenangan yang jelas, akses terhadap informasi yang memadai, instrumen pelaksanaan yang efektif, serta hubungan kelembagaan yang mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan. Pada aspek penegakan hukum Pemilu, Bawaslu mencermati sejumlah persoalan yang berkaitan dengan harmonisasi norma, pembagian kewenangan, kepastian prosedur dan jangka waktu, proporsionalitas sanksi, serta keterpaduan berbagai mekanisme penegakan hukum Pemilu.

Karena itu, diperlukan penataan kembali pengaturan untuk memberikan kepastian mengenai jangka waktu penanganan perkara, memperjelas batas antara pelanggaran administrasi, pidana, dan etik, serta memperkuat kewenangan, struktur, mekanisme kerja, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana Pemilu melalui Sentra Gakkumdu.

Diskusi Tematik

Dengan pengaturan yang lebih jelas dan terpadu, proses penegakan hukum Pemilu diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Selain penanganan pelanggaran, kajian Bawaslu juga memberikan perhatian terhadap penyelesaian sengketa proses Pemilu. Dalam praktiknya, masih terdapat persoalan mengenai keterbatasan cakupan objek sengketa, jangka waktu pengajuan, mekanisme koreksi internal, kedudukan hukum para pihak, serta kepastian pelaksanaan putusan.

Penguatan pengaturan diperlukan agar mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif dan menjamin kepastian hukum bagi para pihak. Bawaslu juga memandang penting adanya keterhubungan antara mekanisme penyelesaian persoalan pada setiap tahapan Pemilu dengan mekanisme perselisihan hasil Pemilu. Persoalan yang dapat diselesaikan melalui mekanisme penanganan pelanggaran atau sengketa proses pada tahapan Pemilu sedapat mungkin diselesaikan melalui mekanisme tersebut terlebih dahulu.

Dengan demikian, sistem penegakan hukum Pemilu dapat berjalan secara lebih terstruktur, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum. Dari keseluruhan kajian tersebut, Bawaslu menekankan bahwa pengawasan tahapan, desain kelembagaan pengawas, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses, penegakan kode etik, penanganan tindak pidana, hingga penyelesaian perselisihan hasil Pemilu perlu ditempatkan dalam satu kesatuan sistem penegakan hukum Pemilu.

Sistem tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan Pemilu, melindungi hak politik warga negara, serta menjamin integritas proses dan hasil Pemilu. Bawaslu menyadari bahwa perubahan dan penyempurnaan Undang-Undang Pemilu merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Oleh karena itu, kajian Bawaslu merupakan masukan kelembagaan yang perlu terus didiskusikan, diuji, dan diperkaya melalui perspektif berbagai pemangku kepentingan.

Dalam kerangka tersebut, Diskusi Tematik bersama PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas menjadi forum strategis untuk memperluas perspektif dan membangun gagasan bersama mengenai arah penguatan sistem kepemiluan Indonesia. Bawaslu menyampaikan apresiasi kepada PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas atas kerja sama yang telah terjalin serta kontribusinya dalam pengembangan kajian dan pemikiran mengenai kepemiluan.

Melalui forum ini, Bawaslu berharap gagasan dan masukan yang berkembang dapat menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam membangun desain kelembagaan Pengawas Pemilu dan sistem penegakan hukum Pemilu yang semakin kuat, efektif, terintegrasi, serta mampu menjawab tantangan demokrasi di masa mendatang.

 

 

***

Penulis : Udhe

Foto : Humas

Tag
#pemilu #pilkada #sumbar #sumaterabarat #bawaslu #kpu #Pengawasan #kawalhakpilih #konsolidasi #sumaterabarat #bawasluri #cegahawastindak #bawasluberkolaborasi #AyoAwasiBersama #RakyatAwasiPemilu #KawalHakPilih
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Saran dan Pengaduan Masyarakat right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Saran dan Pengaduan Masyarakat right-circle