Alni : Supervisi Pleno PDPB KPU Kota Solok, Pastikan Pemutakhiran Data Pemilih Berjalan Sesuai Ketentuan
|
sumbar.bawaslu.go.id || Solok— Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, melakukan supervisi dan monitoring terhadap Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok di Solok Premiere Hotel Syariah, Selasa (29/9/2026).
Kehadiran Alni dalam pleno tersebut merupakan bagian dari supervisi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih di tingkat kabupaten/kota berjalan sesuai ketentuan, dilakukan secara transparan, serta menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir.
Dalam kegiatan tersebut, Alni bersama jajaran Bawaslu Kota Solok mencermati proses penyampaian dan penetapan hasil rekapitulasi PDPB yang disampaikan KPU Kota Solok. Pengawasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Bawaslu memastikan setiap perubahan data pemilih dapat ditindaklanjuti secara tepat sehingga hak pilih masyarakat tetap terlindungi.
“Pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang harus terus dicermati. Bawaslu melakukan pengawasan untuk memastikan masyarakat yang memenuhi syarat tetap terakomodasi sebagai pemilih dan mereka yang sudah tidak memenuhi syarat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Alni.
Menurut Alni, proses pemutakhiran data pemilih membutuhkan pencermatan yang berkelanjutan karena kondisi kependudukan masyarakat terus mengalami perubahan. Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan pada saat penetapan rekapitulasi, tetapi juga melalui koordinasi, pencermatan data, uji petik, serta penerimaan informasi dan laporan dari masyarakat.
Alni Tekankan Akurasi dan Kemutakhiran Data
Dalam pleno tersebut, KPU Kota Solok menyampaikan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026. Berdasarkan hasil pemutakhiran, terdapat 1.281 pemilih baru, 987 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta 533 pemilih yang mengalami perbaikan data.
Secara keseluruhan, jumlah pemilih di Kota Solok pada PDPB Triwulan III Tahun 2026 mencapai 60.961 pemilih, terdiri atas 30.085 pemilih laki-laki dan 30.876 pemilih perempuan.
Jumlah tersebut tersebar di dua kecamatan. Kecamatan Lubuk Sikarah yang terdiri atas tujuh kelurahan memiliki 33.446 pemilih, terdiri atas 16.455 laki-laki dan 16.991 perempuan. Sementara Kecamatan Tanjung Harapan yang terdiri atas enam kelurahan memiliki 27.515 pemilih, terdiri atas 13.630 laki-laki dan 13.885 perempuan.
Alni mencermati bahwa perubahan data tersebut antara lain dipengaruhi oleh bertambahnya warga yang telah berusia 17 tahun sebagai pemilih pemula, warga yang baru menjadi pemilih setelah purna tugas dari TNI/Polri, serta adanya pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, termasuk data ganda.
Dalam konteks tersebut, Alni menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi dan pencermatan terhadap data yang menjadi dasar perubahan status pemilih.
KPU Kota Solok dalam pemutakhiran PDPB juga melakukan pencocokan dan penelitian terbatas terhadap data yang diragukan serta berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, seperti Bawaslu Kota Solok, Disdukcapil, Cabdin Wilayah III Solok Raya, Lapas Kota Solok, TNI, Polri, Kementerian Agama, dan Dinas Sosial.
Alni Supervisi Pengawasan untuk Pastikan Hak Pilih Terlindungi
Bagi Alni, pengawasan terhadap PDPB memiliki posisi penting dalam memastikan hak konstitusional warga negara tidak terabaikan akibat persoalan data.
Karena itu, pengawasan Bawaslu diarahkan tidak hanya pada angka hasil rekapitulasi, tetapi juga terhadap proses dan sumber data yang digunakan dalam pemutakhiran.
Dalam pleno, Bawaslu Kota Solok memberikan sejumlah catatan kepada KPU. Salah satunya terkait pemilih yang dinyatakan lulus sebagai anggota TNI atau Polri, khususnya mereka yang masih menjalani pendidikan.
Anggota Bawaslu Kota Solok, Eka Rianto, meminta kejelasan mengenai kapan perubahan status tersebut mulai berpengaruh terhadap status pemilih, apakah sejak dinyatakan lulus atau setelah resmi dilantik sebagai anggota TNI/Polri.
Bawaslu juga mendorong uji petik terhadap data tertentu, termasuk data pemilih yang dinyatakan lulus pendidikan kedinasan TNI, sebagai bagian dari pencermatan validitas data.
Alni menilai pencermatan seperti ini penting dalam memastikan perubahan status pemilih memiliki dasar data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dorong Kolaborasi dan Partisipasi Masyarakat
Selain pengawasan langsung terhadap proses pleno, Alni juga menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga serta keterlibatan masyarakat dalam pemutakhiran data pemilih.
Anggota Bawaslu Kota Solok, Ilham Eka Putra, menyampaikan bahwa Bawaslu telah berkoordinasi dengan berbagai stakeholder untuk memperoleh dan mencermati data pemilih. Bawaslu Kota Solok juga telah membuka posko pengaduan data pemilih.
“Bawaslu juga berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memperoleh data pemilih di Kota Solok. Kami juga telah membuka posko pengaduan data pemilih di Bawaslu,” ujar Ilham.
Bawaslu turut mendorong agar sosialisasi pengecekan data pemilih secara daring lebih digencarkan sehingga masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri.
“Perlu disosialisasikan di ruang-ruang publik agar masyarakat dapat melakukan pengecekan data pemilih secara mandiri,” tambah Ilham.
Menurut Alni, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan PDPB. Masyarakat dapat berperan dengan memastikan data dirinya, keluarga, maupun lingkungan sekitarnya tercatat secara benar.
“Pengawasan data pemilih tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu. Masyarakat juga memiliki ruang untuk mencermati dan menyampaikan informasi apabila terdapat data yang perlu diperbaiki atau ditindaklanjuti,” kata Alni.
Alni Soroti Pentingnya Data Pemilih Disabilitas
Dalam supervisi tersebut, perhatian juga diberikan terhadap pemetaan data pemilih penyandang disabilitas.
Bawaslu Kota Solok mendorong agar klasifikasi dan pemetaan pemilih penyandang disabilitas dilakukan sejak proses pemutakhiran data. Hal tersebut penting agar kebutuhan pemilih penyandang disabilitas dapat dipersiapkan dan diakomodasi dalam penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, koordinasi lintas lembaga menjadi salah satu bagian yang terus didorong. Cabdin Wilayah III Solok Raya menyampaikan kesiapan memberikan data secara berkala. Kementerian Agama mendorong sosialisasi kepemiluan kepada pemilih pemula di madrasah. Disdukcapil terus melakukan perekaman administrasi kependudukan, termasuk KTP elektronik bagi warga yang telah memenuhi syarat.
TNI dan Polri juga menyampaikan komitmen memperbarui data personel, termasuk anggota yang memasuki masa purna tugas, untuk selanjutnya disinkronkan dengan data pemilih.
Masukan tersebut, menurut Alni, menunjukkan bahwa pemutakhiran data pemilih membutuhkan kerja bersama dan koordinasi yang dilakukan secara berkelanjutan.
Bawaslu Sumbar Pastikan Pengawasan Berjalan Berkelanjutan
Rapat pleno tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni. Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Solok, Abdul Hanan, membacakan Tata Tertib Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Nomor 25 Tahun 2026.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Solok, Desi Arisandi, kemudian menyampaikan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Medo Patria, Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, Anggota Bawaslu Kota Solok Eka Rianto dan Ilham Eka Putra, serta jajaran sekretariat Bawaslu Kota Solok.
Setelah seluruh tanggapan dan masukan peserta rapat disampaikan, KPU Kota Solok menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026. Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan kepada pihak terkait.
Bagi Alni, supervisi terhadap proses tersebut merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Provinsi Sumatera Barat untuk memastikan pengawasan PDPB berjalan secara berkelanjutan di seluruh daerah.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap perubahan data pemilih dapat dicermati, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Dengan demikian, pemutakhiran data pemilih tidak hanya menghasilkan daftar yang akurat dan mutakhir, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan hak pilih setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap terlindungi.
Penulis & Editor : Udhe
Foto : Humas