Bawaslu Sumbar komitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan dalam pengelolaan anggaran
|
sumbar.bawaslu.go.id || PADANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat mengikuti Kegiatan Pendampingan Pengisian Rencana Penarikan Dana (RPD) Halaman III DIPA dan SPT Masa PPh Pasal 21 berbasis Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat, Selasa. 20/01/2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Rinaldi Aulia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Bagian Administrasi, serta staf Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Pendampingan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan ketepatan dalam pengelolaan administrasi keuangan serta pelaporan perpajakan sesuai dengan ketentuan terbaru pemerintah.
Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi, serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang. Para narasumber memberikan pemaparan teknis terkait mekanisme pengisian RPD Halaman III DIPA, tata cara pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 melalui sistem Coretax DJP, serta penyesuaian kebijakan terbaru di bidang perbendaharaan dan perpajakan.
Melalui kegiatan pendampingan ini, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan dalam pengelolaan anggaran serta kewajiban perpajakan. Diharapkan, hasil dari kegiatan ini dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu secara profesional serta sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan negara yang baik.
Kegiatan berlangsung dengan interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab, sehingga peserta dapat langsung menyampaikan kendala teknis yang dihadapi dalam pelaksanaan administrasi keuangan dan perpajakan di lingkungan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
***
Penulis : Udhe
Foto : Humas Bawaslu Provinsi Sumatera Barat