Lompat ke isi utama

Tugas dan Wewenang

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :

Bawaslu bertugas:

  1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
  2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
  3. Pelanggaran Pemilu; dan
  4. Sengketa proses Pemilu;
  5. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
  6. Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
  7. Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
  8. Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
  9. Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  10. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
  11. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
  12. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
  13. Penetapan Peserta Pemilu;
  14. Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  15. Pelaksanaan dan dana kampanye;
  16. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  17. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
  18. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
  19. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
  20. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
  21. Penetapan hasil Pemilu;
  22. Mencegah terjadinya praktik politik uang;
  23. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  24. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
  25. Putusan DKPP;
  26. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
  27. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
  28. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  29. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  30. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
  31. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
  32. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  33. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
  34. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
  35. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu berwenang:

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengarah mengenai Pemilu;
  2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
  3. Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;
  4. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
  5. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; '
  6. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  7. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
  8. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  9. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
  10. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
  11. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu berkewajiban:

  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan
  4. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Jajaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat

1. Bawaslu Kabupaten/Kota

2. Panitia Pengawas Kecamatan (Ad-Hoc)

3. Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (Ad-Hoc)

4. Pengawas TPS (Ad-Hoc)

 

Laman Web Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota

No.Bawaslu Kabupaten KotaLaman WebLaman Web PPID
1.Bawaslu Kabupaten Agamagam.bawaslu.go.idppid-agam.bawaslu.go.id
2.Bawaslu Kabupaten Dharmasrayadharmasraya.bawaslu.go.idppid-dharmasraya.bawaslu.go.id
3.Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawaimentawai.bawaslu.go.idppid-mentawai.bawaslu.go.id
4.Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota50kota.bawaslu.go.idppid-50kota.bawaslu.go.id
5.Bawaslu Kabupaten Padang Pariamanpadangpariaman.bawaslu.go.idppid-padangpariaman.bawaslu.go.id
6.Bawaslu Kabupaten Pasamanpasaman.bawaslu.go.idppid-pasaman.bawaslu.go.id
7.Bawaslu Kabupaten Pasaman Baratpasamanbarat.bawaslu.go.idppid-pasamanbarat.bawaslu.go.id
8.Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatanpesisirselatan.bawaslu.go.idppid-pesisirselatan.bawaslu.go.id
9.Bawaslu Kabupaten Sijunjungsijunjung.bawaslu.go.idppid-sijunjung.bawaslu.go.id
10.Bawaslu Kabupaten Soloksolokkab.bawaslu.go.idppid-solokkab.bawaslu.go.id
11.Bawaslu Kabupaten Solok Selatansolokselatan.bawaslu.go.idppid-solokselatan.bawaslu.go.id
12.Bawaslu Kabupaten Tanah Datartanahdatar.bawaslu.go.idppid-tanahdatar.bawaslu.go.id
13.Bawaslu Kota Bukittinggibukittinggi.bawaslu.go.idppid-bukittinggi.bawaslu.go.id
14.Bawaslu Kota Padangpadang.bawaslu.go.idppid-padang.bawaslu.go.id
15.Bawaslu Kota Padang Panjangpadangpanjang.bawaslu.go.idppid-padangpanjang.bawaslu.go.id
16.Bawaslu Kota Pariamanpariaman.bawaslu.go.idppid-pariaman.bawaslu.go.id
17.Bawaslu Kota Payakumbuhpayakumbuh.bawaslu.go.idppid-payakumbuh.bawaslu.go.id
18.Bawaslu Kota Sawahluntosawahlunto.bawaslu.go.idppid-sawahlunto.bawaslu.go.id
19.Bawaslu Kota Soloksolokkota.bawaslu.go.idppid-solokkota.bawaslu.go.id

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle