Keterbukaan Informasi Publik: Langkah Strategis Menuju Lembaga yang Bersih dan Terpercaya
|
sumbar.bawaslu.go.id || Padang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan lembaga pengawasan pemilu yang bersih, transparan, akuntabel, dan terpercaya.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Keterbukaan Informasi Publik: “Langkah Strategis Menuju Lembaga yang Bersih dan Terpercaya” yang diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, pada Selasa (11/8/2026).
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi harus memberikan dampak nyata dan manfaat bagi masyarakat.
“Bawaslu se-Sumatera Barat harus berdampak dari hasil keterbukaan informasi publik. Jangan sampai keterbukaan informasi hanya sebatas pemenuhan administrasi, tetapi harus benar-benar memberikan manfaat bagi publik,” tegas Vifner.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Informasi yang dikelola dan disampaikan secara terbuka akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui, memahami, serta ikut mengawasi kerja-kerja pengawasan pemilu.
Vifner juga mendorong jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan penyajian informasi publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang mudah diakses, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Anggota Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Tanti Endang Lestari, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang dikelola oleh badan publik.
“Keterbukaan informasi publik merupakan hak warga negara untuk memperoleh informasi yang dikelola oleh badan publik. Di Indonesia, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” jelas Tanti.
Ia menyampaikan, saat ini Komisi Informasi Sumatera Barat tengah melaksanakan Penilaian E-Monev (Evaluasi dan Monitoring) Keterbukaan Informasi terhadap seluruh badan publik yang ada di Sumatera Barat. Penilaian tersebut menjadi salah satu instrumen untuk melihat sejauh mana badan publik menjalankan prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Dalam proses tersebut, Tanti menekankan pentingnya peran operator pada masing-masing badan publik, termasuk jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Operator diminta untuk lebih teliti dalam mengisi setiap butir pertanyaan maupun melengkapi tautan (link) yang menjadi bagian dari penilaian E-Monev.
“Para operator memiliki peran yang sangat penting. Karena itu, setiap butir soal maupun link yang diminta dalam proses E-Monev harus diisi dengan teliti dan sesuai dengan kondisi serta dokumen yang tersedia,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat semakin memperkuat pemahaman jajaran Bawaslu se-Sumatera Barat mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik, sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi di lingkungan Bawaslu.
Melalui penguatan keterbukaan informasi, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat bersama Bawaslu Kabupaten/Kota berkomitmen untuk menghadirkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.
Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, tetapi merupakan langkah strategis untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan setiap kerja-kerja pengawasan pemilu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
***
Penulis & Editor : Udhe
Foto : Humas