Lompat ke isi utama

Pengaduan

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat membuka saluran pengaduan resmi kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Bawaslu Provinsi Sumatera Barat beserta Jajaran yang tidak sesuai atau melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas.

Tata cara menyampaikan pengaduan:

A. Secara Lisan

  • Melalui telepon 0851-6748-6759 pada saat jam kerja (Senin–Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jumat pukul 08.00 s/d 16.30 WIB).
  • Datang langsung ke Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Jalan Pramuka Nomor 11, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

B. Secara Tertulis

  • Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dengan cara mengantarkan langsung pada saat jam kerja (Senin–Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jumat pukul 08.00 s/d 16.30 WIB).
  • Dikirim melalui email: set.sumbar@bawaslu.go.id 
  • Melalui Pos ke alamat: 
    Jalan Pramuka Nomor 11, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat 25136

Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

C. Link Pengaduan Nasional

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Saran dan Pengaduan Masyarakat right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Saran dan Pengaduan Masyarakat right-circle