Konsolidasi Demokrasi, Netralitas ASN menjadi prinsip yang tidak dapat ditawar dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik
|
sumbar.bawaslu.go.id || PADANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (Bawaslu Sumbar) melaksanakan konsolidasi demokrasi dalam bentuk konsolidasi media bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, pada Selasa, 28 April 2026, di Ruang Publik Bawaslu Sumbar. Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan pemahaman publik terkait peran dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sumbar Alni, Anggota Bawaslu Sumbar Muhamad Khadafi, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar Rinaldi Aulia, Kepala Bagian Pengawasan Fadhlul Hanif, serta Kepala Bagian Hukum, Humas, dan Datin Roza Molina.
Dalam pemaparannya, Arry Yuswandi menegaskan bahwa ASN memiliki posisi strategis dalam pemerintahan karena memiliki akses terhadap informasi dan kebijakan publik. Oleh karena itu, netralitas ASN menjadi prinsip yang tidak dapat ditawar dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik. Netralitas ASN telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa ASN tidak diperkenankan menjadi corong politik bagi partai maupun calon tertentu, meskipun tetap memiliki hak pilih sebagai individu.
Lebih lanjut disampaikan bahwa strategi menjaga netralitas ASN harus dimulai dari kesadaran diri, serta diperkuat dengan keteladanan pimpinan. Peran Sekretaris Daerah sebagai pembina ASN menjadi kunci dalam membangun komitmen bersama agar seluruh ASN tetap menjaga sikap netral, baik dalam tindakan maupun dalam ekspresi di ruang publik, termasuk di media sosial.
Dalam diskusi juga diungkapkan tantangan yang dihadapi dalam menjaga netralitas ASN, khususnya pada Pilkada 2024 di Sumatera Barat. Tercatat terdapat 56 pelanggaran netralitas ASN, dengan 9 di antaranya telah diputus sebagai pelanggaran administrasi. Pengalaman Arry Yuswandi saat menjabat sebagai Penjabat Sementara (PjS) Bupati Tanah Datar juga menunjukkan dinamika politik yang cukup tinggi, di mana terdapat polarisasi di kalangan ASN serta laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas.
Sementara itu, peran Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu dinilai sangat penting dalam menjaga integritas proses demokrasi. Namun, keterbatasan sumber daya manusia menjadi tantangan tersendiri, sehingga diperlukan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, kepolisian, dan TNI, dalam memperkuat pengawasan pemilu.
Sebagai penutup, Arry Yuswandi menyampaikan pesan kepada seluruh ASN untuk memahami dan mengamalkan prinsip netralitas secara konsisten dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan. ASN diharapkan dapat menjadi sumber informasi yang objektif dan akurat bagi masyarakat. Selain itu, pemerintah terus melakukan evaluasi dan pembenahan sistem kepegawaian, termasuk dalam promosi dan penempatan ASN yang berbasis pada kompetensi.
Melalui konsolidasi ini, Bawaslu Sumbar berharap kesadaran dan komitmen terhadap netralitas ASN semakin meningkat, sehingga dapat mendukung terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas di Sumatera Barat.
***
Penulis : Fadhil
Editor : Udhe
Foto : Humas Bawaslu Sumbar