PERSPEKTIF UMUM AKAN KECAKAPAN YANG HARUS DIMILIKI SEORANG ANGGOTA BAWASLU



sumbar.bawaslu.go.id || Yoni Syah Putri|| PERSPEKTIF UMUM AKAN KECAKAPAN YANG HARUS DIMILIKI SEORANG ANGGOTA BAWASLU

Bawaslu baru saja melantik 72 Anggota Bawaslu Provinsi dari 25 Provinsi di Indonesia, pada 21 September 2022 silam. Dalam menyelenggarakan Pemilu Bawaslu sebagai bagian dari Penyelenggara Pemilu tentunya harus menjunjung tinggi prinsip, yaitu: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien dalam menjalankan amanah Undang-undang.

Selain itu dalam tulisan ini Penulis dalam perspektifnya ingin memberikan gambaran kecakapan apa saja yang harus dimiliki oleh seorang Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengemban tugas, wewenang dan kewajibannya. Berikut ulasannya:

 

Kecakapan Yang Harus Dimiliki Anggota Bawaslu

Untuk melaksanakan tugas profesinya, Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai ahli dan praktisi hukum Pemilu dituntut harus memiliki kecakapan tertentu yang relevan dengan profesinya, yaitu:

  1. Kecakapan berkomunikasi secara lisan dalam hal menyampaikan informasi kepada teman sejawat dan mitra Bawaslu serta para pihak secara jelas, akurat, dan logis, dengan komunikasi yang persuasif dan mampu menjadi pendengar yang baik (listening skill);

  2. Kecakapan berkomunikasi secara tertulis, yaitu kemampuan membuat tulisan tentang hal yang sederhana hingga yang rumit secara runtut, akurat dan tepat secara sintaksis (berdasarakan urutan kata) maupun semantik (pilihan kata) serta persuasif;

  3. Kecakapan melayani secara jujur, cakap dan bertanggung-jawab kepada masyarakat;

  4. Kecakapan analisis dan logika hukum, diperlukan dalam hal: (a). mengkaji berbagai dokumen, menarik kesimpulan (inferensi) dan mencari hubungan di antara berbagai keputusan hukum. (b). membangun pemikiran logis (logical thinking), sistematis dan pemecahan persoalan (problem solving). (c). menyusun dan menilai argumen hukum. (d). mengembangkan logika induktif dan deduktif untuk menarik inferensi dan kesimpulan;

  5. Kecakapan melakukan riset hukum dengan: (a). mengetahui cara-cara penelitian hukum, (b). menguasai cara menemukan dan menganalisis bahan-bahan hukum, (c). menginterpretasi hukum, (d). Mengutip secara benar sumber-sumber hukum yang dijadikan rujukan, dan (e). menguasai penelitian hukum dengan memanfaatkan bahan-bahan digital;

  6. Kecakapan mengikuti perkembangan teknologi sehingga dapat: (a). Berkomunikasi dengan surat elektronik (e-mail), (b). konferensi dengan video (video conferencing), (c). litigasi dengan dukungan komputer (computerized litigation support), (d).mengelola dokumen berbasis perangkat lunak (document management software), (e). riset hukum dengan perangkat lunak dan internet, dan lain-lain;

  7. Kecakapan dalam pengelolaan waktu dengan mengatur waktu secara baik, seimbang dengan beban kerja yang ditangani, sehingga: (a). mampu melakukan beberapa pekerjaan dalam waktu yang bersamaan (multi tasking skill) dengan standar etika profesional yang benar, (b). mampu menentukan prioritas dengan melaksanakan tugas pengawasan dalam tenggat waktu yang ketat dan membuat perencanaan sistematis pekerjaannya;

  8. Kecakapan pengaturan (organization) dengan mengelola dan memilah dokumen, file, alat-alat bukti, laporan hasil pengawasan, laporan tahapan, data dan informasi lain yang relevan serta aplikasi yang dibutuhkan;

  9. Kecakapan bekerja dalam kelompok (teamwork) sehingga mampu: (a). berkolaborasi dengan pihak lain/stakeholder untuk mencapai tujuan bersama, (b). Berkoordinasi dan berbagi informasi dan pengetahuan, (c). membangun hubungan baik dengan kolega, pegawai dan staf, (d). berpartisipasi dalam kerja kelompok, rapat dan konferensi yang relevan.

Me-Manage Kecakapan Seorang Anggota Bawaslu

Untuk dapat mengelola kecapakan yang telah dimiliki seorang Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota, diperlukan pula penerapan manajemen yang terdiri dari:

  1. Perencanaan (planning).

Untuk dapat melaksanakan tugas dan wewenang, diperlukan perencanaan yang baik, sehingga: (1). siap tepat waktu dalam membuat laporan-laporan hasil pengawasan, dll, (2). dapat mengatasi kendala yang mungkin saja terjadi ketika akan menjalankan tugas, seperti sarana dan prasarana yang kurang memadai atau tidak ada sama sekali. Dengan mengetahui kendala sedini mungkin, Anggota Bawaslu dapat mencari solusi agar dalam menjalankan tugas tidak terganggu. (3). mengantisipasi segala faktor yang dapat mempengaruhi dalam menjalankan tugas.

  1. Pengorganisasian (0rganizing).

Mampu menciptakan pembentukan hubungan otoritas yang efektif di antara tugas, wewenang, rekan sesama Anggota Bawaslu, mitra/stakeholder Bawaslu, dan tempat kerja/Sekretariat Bawaslu yang dipilih agar lembaga dapat bekerja sama secara efisien, dan kemampuan dalam proses membagi pekerjaan menjadi beberapa divisi dan/atau bagian. Hal tersebut harus diorganisir dengan baik agar Anggota Bawaslu dalam menjalankan amanah Undang-undang tidak terkendala.

  1. Pelaksanakan (actuating).

Disetiap tingkatannya, Bawaslu mempunyai 5 Anggota, Bawaslu Provinsi dari 5 s.d 7 Anggota dan Bawaslu Kabupaten/Kota dari 3 s.d 5 Anggota. Setiap Anggota membawahi masing-masing divisi dan wilayah yang diputus dalam pleno sesuai dengan tingkatannya. Setelah dapat mengelola perencanaan dan pengorganisasian tentunya musti dapat melaksanakan (action) dari tugas-tugas yang telah diamanahkan ke masing-masing Anggota Bawaslu dengan tanpa ada hambatan sedikitpun. Dan segala bentuk kerawanan yang ada mampu dipetakan dan diminimalisir setiap tahapannya.

  1. Pengawasan (controlling).

Pengawasan terhadap tugas yang telah dijalankan dilakukan sambil berjalan hingga akhir tahapan. Koreksi terus menerus dilakukan terhadap konstruksi, formulasi dan format kerja-kerja pengawasan yang dilakukan. Sekretariat menitikberatkan koreksinya terhadap administrasi, sedangkan Anggota Bawaslu pada sisi lainnya. Pengawasan dapat pula dilakukan dengan melakukan eksaminasi terhadap Anggota Bawaslu oleh pimpinan secara berjenjang. Pengawasan terhadap internal diri ini dimaksudkan untuk evaluasi kerja-kerja pengawasan dimasa yang akan datang. Hal ini merupakan penggambaran dari seorang pemimpin, dimana menurut George R.Terry harus memenuhi berbagai persyaratan:

  1. Enerjik, mempunyai kekuatan mental dan fisik;

  2. Stabiltas emosi, seorang pemimpin tidak boleh berprasangka jelek terhadap bawahannya. Ia tidak boleh cepat marah dan percaya pada diri sendiri harus cukup besar;

  3. Human relationship, mempunyai pengetahuan tentang hubungan manusia;

  4. Personal motivation, keinginan untuk menjadi pemimpin harus besar, dan dapat memotivasi diri sendiri;

  5. Communication skill, mempunyai kecakapan untuk berkomunikasi;

  6. Teaching skill, mempunyai kecakapan untuk mengajarkan, menjelaskan dan mengembangkan bawahannya;

  7. Social skill, mempunyai keahlian di bidang sosial, supaya terjamin kepercayaan dan kesetiaan bawahannya. Ia harus suka menolong, senang jika bawahannya maju, peramah, serta luwes dalam pergaulan;

  8. Technical competent, mempunyai kecakapan menganalisa, merencanakan, mengorganisasikan, mendelegasikan wewenang, mengambil keputusan dan mampu menyusun konsep.

Dengan demikian, dalam menentukan Ketua Bawaslu, Ketua tidak cukup hanya mempertimbangkan senioritas semata, tetapi juga kapasitasnya sebagai pemimpin. (YSP)